Setiap warga negara asing yang masuk dan tinggal di Indonesia memiliki beberapa mekanisme yang harus dipenuhi agar mendapatkan dan memiliki ijin tinggal. Walau warga negara asing cendrung memiliki kepatuhan terhadap aturan, namun tidak menutup kemungkinan ada dari mereka yang masih melanggar. Salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah overstay bagi warga negara asing.
Overstay warga negara asing (WNA) adalah sebuah pelanggaran ijin tinggal karena melebihi batas akhir visa disuatu negara. Aturan dan hukuman yang berlaku terhadap warga negara asing yang melanggar dan melebihi ijin tinggal bisa berbeda antara satu negara dengan negara lainnya.
Di negara kita Indonesia, biaya denda yang diterapkan bagi warga negara asing yang melanggar dan melebihi ijin tinggalnya adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari.
Bagaimana Cara Membayar Overstay Warga Negara Asing
Saat ini Dirjen Imigrasi memberikan fasilitas layanan tersendiri untuk mempermudah pembayaran overstay bagi warga negara asing yang melanggar dan melebihi ijin tinggalnya di Indonesia.
Fasilitas layanan ini disebut Immigration Payment System atau disingkat IMPAS.
Melalui IMPAS, warga negara asing (WNA) atau penjaminnya dapat membayar secara online setelah menerima Kode Billing Simponi yang didapat dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara.
Pembayaran dapat dilakukan melalui menu atau fitur pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang ada pada layanan aplikasi mobile banking atau internet banking atau dapat melalui teller bank HIMBARA.
HIMBARA adalah Himpunan Bank Negara yang terdiri dari Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Mekanisme atau Alur Pembayaran Overstay Warga Negara Asing
- Warga Negara Asing (WNA) terdeteksi overstay pada sistem Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
- Jumlah overstay terverifikasi oleh Supervisor Imigrasi TPI.
- Warga Negara Asing (WNA) atau penjaminnya menerima tagihan (billing) pembayaran dari sistem imigrasi yang telah terintegrasi dengan SIMPONI sesuai dengan jumlah overstay.
- Melakukan pembayaran pada bank atau sistem jaringannya (mobile banking/internet banking/teller) sesuai nilai yang tertera pada tagihan (billing) pembayaran.
- Menerima bukti pembayaran yang telh terkonfirmasi oleh bank persepsi.
- Warga Negara Asing (WNA) tersebut dapat melakukan perjalanan ke luar Indonesia.
Dengan menilik besarnya denda overstay bagi WNA yang kedapatan melanggar ijin tinggalnya di Indonesia, yaitu sebesar Rp1.000.000,- per hari, maka dihimbau bagi setiap Warga Negara Asing yang akan, atau sudah masuk Indonesia benar-benar melihat kapan batas akhir ijin tinggalnya.
Beban besar denda overstay yang tidak dapat dibayarkan oleh Warga Negara Asing (WNA) dan atau penjaminnya akan mengakibatkan kerugian bagi WNA tersebut, yaitu dengan ancaman deportasi dan tidak akan mendapatkan kembali ijin masuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal-hal Yang Menyebabkan WNA Overstay
Berdasar studi dan penelitian yang pernah dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas 11 Maret Surakarta (jurnal uns), beberapa faktor yang dapat menjadi penyebab Warga Negara Asing (WNA) kedapatan melanggar ijin tinggalnya, secara umum dibagi menjadi 3, antara lain :
- Faktor Penjamin (sponsor),
- Faktor Warga Negara Asing, dan
- Faktor Petugas Imigrasi.
Penjamin atau Sponsor
Penjamin merupakan orang atau korporasi yang bertanggungjawab atas keberadaan dan kegiatan warga negara asing selama berada dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Dilihat dari besarnya tanggungjawab penjamin atau sponsor terhadap keberadaan WNA di Indonesia, maka dibutuhkan kejujuran saat melakukan pelaporan mengenai warga negara asing yang akan dijaminnya.
Ketidakjujuran ini dapat menimbulkan potensi pelanggaran, salah satunya adalah pelanggaran ijin tinggal.
Berdasar aturan Undang-Undang No. 6, Tahun 2011, Pasal 63, disebutkan bahwa penjamin atau sponsor wajib bertanggung jawab atas :
- keberadaan dan tingkah laku warga negara asing selama berada di Indonesia,
- wajib memberikan laporan atas segala perubahan status dari warga negara asing yang dijaminnya,
- wajib membayar segala biaya yang timbul dari pemulangan atau pengembalian warga negara asing jika ijin tinggalnya sudah habis, dan
- wajib membayar denda jika warga negara asing yang dijaminnya menjadi subjek tindakan keimigrasian dikarenakan menyalahi dan melanggar aturan ijin tinggal.
Faktor Warga Negara Asing
Hal ini dipengaruhi dari tingkah laku dan kejujuran dari warga negara asing tersebut sendiri selama berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indoneisia.
Secara general faktor di sini dikarenakan ketidaktahuan atau ketidakingintahuan WNA tersebut untuk membaca dan memahami tentang aturan-aturan keimigrasian yang berlaku dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, keadaan seperti kehabisan uang dan kehilangan dokumen (paspor) juga bisa menjadi faktor penyalahgunaan ijin tinggal.
Petugas Imigrasi
Peran petugas imigrasi dalam pengawasan lintas batas sangatlah besar. Tidak dapat
dipungkiri, meskipun aturan keimigrasian yang sudah baik tetap harus didukung
oleh mental petugas yang baik juga.
Jika petugas imigrasi yang bertugas pada pintu keluar-masuk orang asing bertindak acuh dan bersikap lemah maka orang asing tersebut akan dengan berani dan leluasa berkeliaran di Indonesia.
Faktor jumlah petugas Imigrasi yang terbatas dalam menjaga pada pos lintas batas, disinyalir menjadi salah satu penyebab terjadinya penyalahgunaan ijin tinggal oleh warga negara asing. Sangat penting untuk menjaga koordinasi dengan instansi lain agar masalah ini dapat diminimalkan dan tetap menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di mata internasional.
Demikian sedikit informasi dan penjelasan tentang overstay dan penanganannya bagi warga negara asing oleh Budiarjo Paspor.
Jika sahabat menemui kendala dalam penyelesaian permasalahan ijin tinggal warga negara asingnya dapat menghubungi kami pada nomer whatsapp aktif kami berikut ini :