Jasa Paspor TKI – Bekerja di luar negeri adalah menjadi impian dari sebagian orang, khususnya mereka yang tinggal di daerah pedesaan. Mereka yang bekerja di luar negeri disebut dengan Tenaga Kerja Indonesia.
Tujuan bagi mereka yang mengadu nasib di negara orang tidak lain adalah untuk memperbaiki taraf ekonomi keluarga. Berbagai daya upaya kadang mereka tempuh untuk dapat bekerja di luar negeri demi tercapainya impian.
Latar Belakang Menjadi TKI
Selain untuk merubah nasib dan taraf perekonomian keluarga, besarnya penghasilan yang akan didapat atau dijanjikan kepada calon TKI adalah menjadi latar belakang mereka berangkat kerja di luar negeri.
Dengan jenis pengerjaan yang sama, upah yang mereka terima di luar negeri jauh lebih besar dari pada upah di dalam negeri. Misalnya menjadi asisten atau pembantu rumah tangga. Dengan menjadi asisten rumah tangga di luar negeri mereka bisa menghasilkan berkali lipat dari pada di Indonesia, apalagi jika mereka mendapatkan majikan yang baik.
Itu jika jenis pekerjaannya sebagai pembantu rumah tangga. Lain lagi jika sebagai buruh kasar seperti tukang bangunan atau pekerja pabrik. Mereka ada jam kerja yang jelas, waktu libur yang pasti dan upah lembur bagi yang mau bekerja ekstra. Jumlah yang dapat mereka kumpulkan jelas lebih banyak dibanding bekerja di negeri sendiri.
Syarat Menjadi TKI
Salah satu syarat utama menjadi TKI adalah memiliki paspor. Untuk mendapatkan paspor maka ada syarat yang harus dipernuhi, khususnya dokumen yang wajib dilampirkan.
Selain paspor yang wajib dimiliki bagi calon TKI, sponsor perusahaan yang di luar negeri yang akan menggunakan tenaganya juga wajib jelas. Dan juga harus ada rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Dokumen permohonan paspor TKI
- EKTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk),
- KK (Kartu Keluarga),
- Akte Kelahiran,
- Ijazah Terakhir,
- Akte/Buku Nikah (jika sudah menikah),
- Rekomendasi dari Disnakertrans setempat,
- Surat kontrak kerja dari perusahaan di luar negeri
Alur proses permohonan paspor TKI
- Melakukan pendaftaran online melalui aplikasi antrian paspor online Indonesia (tata cara pendaftarannya dapat anda baca di sini).
- Setelah berhasil mendaftar silahkan datang ke kantor imigrasi yang sudah dipilih sesuai dengan hari, tanggal dan jam kedatangan.
- Membawa semua berkas asli dan copian dari dokumen yang dibutuhkan seperti sudah disebutkan di atas.
- Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas paspor yang anda ajukan.
- Mengambil paspor yang telah terbit 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran PNBP dengan menunjukkan bukti pembayaran. Pengambilan paspor tidak dapat diwakilkan.
Demikian sedikit informasi tentang bagaimana membuat paspor TKI sesuai prosedural yang berlaku. Jika anda mengalami kesulitan dan membutuhkan bantuan, silahkan menghubungi kami Budiarjo Jasa Paspor dan Keimigrasian di nomer whatsapp berikut :