Jasa Paspor Anak Luar Nikah – Pernikahan adalah sebuah karunia dari Sang Kuasa, di mana dua insan manusia dipertemukan dalam sebuah bingkai hubungan yang sah baik secara agama maupun hukum.
Namun tidak sedikit dari golongan manusia yang hanya melakukan pernikahan bawah tangan, atau dikenal sebagai nikah siri. Jenis ini marak terjadi dalam agama Islam. Berbagai alasan dapat saja dikemukan sebagai argumen dari jenis pernikahan ini, mulai dari menghindari zina, tidak puas dengan istri pertama atau dengan dalih mengikuti sunah rosul.
Pernikahan bawah tangan memang secara hukum agama dan syariat Islam termasuk sah, karena telah memenuhi syarat dan rukunnya. Hanya pernikahan ini tidak tercatat negara, tidak masuk dalam pencatatan buku besar pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama).
Yang menjadi pembeda dengan pernikahan yang sah secara hukum dan undang-undang pernikahan negara adalah, pada pernikahan siri tidak memiliki buku nikah yang biasa diterbitkan oleh KUA.
Adapun yang menjadi syarat sah nikah adalah :
- Ada calon mempelai laki-laki dan perempuan,
- Ada wali bagi calon mempelai perempuan,
- Ada saksi dari kedua belah pihak,
- Ada mahar untuk pernikahan, dan
- Terlaksananya ijab dan qobul.
Sedangkan rukun sah nikah dalam agama Islam adalah :
- Kedua mempelai baik laki-laki dan perempuan sama-sama beragama Islam,
- Mempelai laki-laki tidak termasuk mahram bagi mempelai wanita,
- Wali akad nikah dari mempelai wanita bersedia menjadi wali nikah tanpa paksaan,
- Kedua mempelai tidak sedang dalam kondisi ihram, dan
- Pernikahan tidak berlangsung dalam paksaan.
Walau jenis pernikahannya sah secara agama, namun ada saja permasalahan yang sering timbul dari pernikahan siri ini, antara lain :
- Sulit mengurus akte lahir anak
- Anak yang dilahirkan tidak dapat mencantumkan nama ayah kandung pada akte kelahirannya,
- Kesulitan mengurus paspor bagi anak luar nikah
- Lemahnya posisi istri siri jika pernikahannya berakhir.
Sulit Mengurus Akte Lahir Anak
Dikarenakan dalam pernikahan bawah tangan tidak dapat diterbitkan buku nikah, biasanya anak yang lahir dari jenis pernikahan ini agak sulit dalam memperoleh akte kelahiran. Namun bukannya tidak bisa, biasanya hanya karena ketidaktahuan pemohon, dalam hal ini ibu kandungnya, menjadikan prosesnya seperti dipersulit.
Dalam undang-undang pernikahan, anak yang lahir dari pernikahan bawah tangan, atau nikah siri, disebut dengan anak luar nikah. Dan dokumen yang wajib dilampirkan agar akte kelahirannya dapat terbit adalah :
- Surat kelahiran dari Rumah Sakit atau bidan,
- Pengantar dari RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan,
- EKTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk) dari ibu kandung, dan
- KK (Kartu Keluarga) dari ibu kandung.
Semua dokumen di atas wajib dipersiapkan dulu sebelum dibawa dan diproses ke Kantor Dinas Catatan Sipil setempat. Jika sudah lengkap silahkan mengajukan permohonan, mengisi formulir dan menandatangi berkas permohonan.
Prosesnya kurang lebih 1 (satu) bulan maka akte kelahiran anak akan terbit dengan tidak mencantumkan nama ayah kandung, sesuai dengan dokumen yang dilampirkan dan isian data pada formulir permohonan.
Nama Ayah Kandung Tidak Tercantum
Biasanya permasalahan yang terjadi adalah secara psikologis dari anak. Hal ini dikarenakan secara dokumen negara yaitu akte kelahirannya tidak mencantumkan nama ayah kandungnya. Sehingga jika si anak mengetahuinya akan memberikan dampak psikologis sendiri, seperti malu atau minder. Inilah yang harus dan wajib diantisipasi khususnya oleh ibu kandung, bagaimana memberikan informasi yang baik dan dapat diterima oleh si anak.
Kesulitan Proses Paspor Bagi Anak Luar Nikah
Permasalahan ketiga yang dapat kami sampaikan adalah saat anak hasil dari pernikahan siri akan membuat paspor. Biasanya permasalahan di sini diakibatkan karena masalah dokumen, dan yang sering terjadi adalah :
- Nama ayah kandung terantum dalam akte lahir anak, atau
- Ibu kandung tidak memahami dokumen dan alur proses pembuatan paspor anak.
Nama ayah kandung tercantum pada akte lahir anak
Dalam kasus ini jelas secara dokumen menyalahi prosedural. Jika nama ayah kandung tercantum dalam akte kelahiran anak, maka SOP pada imigrasinya adalah wajib mencantumkan buku nikah yang diterbitkan oleh KUA. Padahal pernikahan secara undang-undang negara di KUA tidak pernah terjadi.
Jika ini menimpa pada anda, yang harus dicek pertama kali adalah keabsahan akte kelahiran si anak. Biasanya akte lahir yang terbit tanpa adanya pernikahan resmi secara negara di KUA dan dalam prosesnya tidak melampirkan buku nikah, akte lahir tersebut aspal, asli tapi palsu. Asli kertas dan formatnya, tapi palsu karena tidak tercatat pada buku besar kelahiran kantor dinas catatan sipil tersebut.
Hal ini sangat membahayakan karena sudah memalsukan dokumen, dan jika ditindak akan kena ancaman hukuman pidana karena dengan sengaja memalsukan dokumen negara.
Maka pastikan kelegalan dan keabsahan dokumen dari akte lahir anak anda, jika pernikahan anda hanya bawah tangan. Cek apakah ada nama ayah kandung pada akte kelahiran sang anak. Atau anda bisa langsung menanyakan ke kantor dinas catatan sipil tempat akte kelahiran itu diterbitkan.
Jika memang tidak tercatatan dan terbukti aspal, maka silahkan anda mengajukannya kembali sesuai alur proses seperti yang sudah saya jelaskan di atas sebelumnya.
Dokumen paspor anak luar nikah dan alur prosesnya
Untuk kepengurusan paspor bagi anak luar nikah, maka dokumen yang wajib dipersiapkan dan dilampirkan adalah :
- EKTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk) ibu kandung,
- KK (Kartu Keluarga) ibu kandung (pastikan nama anak tercantum),
- Akte kelahira anak (pastikan nama ayah kandung tidak tercantum), dan
- Paspor ibu kandung.
Jika semua sudah terpenuhi silahkan melakukan pengajuan permohonan paspor online melalui aplikasi antrian paspor online Indonesia yang wajib anda download dulu sebelumnya.
Tata cara pengajuan antrian paspor online melalui aplikasi dapat anda baca penjelasannya di sini.
Demikian penjelasan singkat tentang tata cara pengajuan permohonan paspor bagi anak luar nikah berikut macam permasalahannya yang sering timbul.
Jika anda mengalami kesulitan dalam mengajukan permohonan paspor bagi anak luar nikah dapat menghubungi kami Budiarjo Biro Jasa Paspor di nomer whatsapp berikut ini :